Makalah Fiqih Mu'amalah (Hak dan Kewajiban Suami Istri, dan Keluarga Berencana)









 
MAKALAH
PERSPEKTIF HUKUM ISLAM TENTANG HAK DAN KEWAJIBAN SUAMI ISTRI, DAN KELUARGA BERENCANA (KB)
BERIKUT 12 CONTOH PROBLEMATIKA AKTUAL DAN SOLUSINYA
Disusun Guna Memenuhi Tugas
Mata Kuliah : Fiqih II (Mu’amalah)
Dosen Pengampu : 
Edi Bakhtiar, M. Ag.

Disusun Oleh :
Kelompok 9 / PAI-E
1.      Dyana Setyani                                      (1610110171)
2.      Umi Muflikhatun Azizah                     (1610110177) 
3.      Mu’awanah                                           (1610110186)
4.      Rizka Spasa Kurniawan                       (1610110188)



INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI KUDUS
PROGRAM STUDI PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
JURUSAN TARBIYAH
TAHUN 2018





PERSPEKTIF HUKUM ISLAM TENTANG HAK DAN KEWAJIBAN SUAMI ISTRI DAN KELUARGA BERENCANA (KB)

  1. Hak dan Kewajiban Suami Istri
Hak ialah suatu yang merupakan milik atau dapat dimiliki oleh suami atau istri yang diperolehnya dari hasil perkawinannya. Adapun yang dimaksud dengan kewajiban ialah hal-hal yang wajib dilakukan atau diadakan oleh salah seorang dari suami istri untuk memenuhi hak dan pihak lain.[1]
1. Hak Suami dan Istri
Secara bersama-sama dalam sebuah perkawinan suami istri memiliki hak. Hak bersama tersebut tercantum pada Kompilasi Hukum Islam diantaranya  adalah :
a. Menurut Pasal 86 ayat (2) pada Kompilasi Hukum Islam, dinyatakan bahwa “ Harta istri tetap menjadi hak istri dan dikuasai penuh olehnya, demikian juga harta suami tetap menjadi hak suami dan dikuasai penuh olenya.”
b. Menurut Pasal 87 ayat (2) pada Kompilasi Hukum Islam, dinyatakan bahwa “Suami dan istri mempunyai hak sepenuhnya untuk melakukan perbuatan hukum atas harta masing-masing berupa hibah, hadiah, sedekah, atau lainnya.”
2. Kewajiban Suami dan Istri
Kewajiban suami istri dalam KHI(KompilasiHukum Islam) bab XII Bagian Kesatu Umum diantaranya yaitu :
Pasal 77
a. Suami istri memikul kewajiban yang luhur untuk menegakkan rumah tangga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah yang menjadi sendi dasar dari susunan masyarakat.
b. Suami istri wajib saling mencintai, saling menghormati, setia dan memberi bantuan lahir batin yang satu kepada yang lain.
c. Suami istri memikul kewajiban untuk mengasuh dan memelihara anak-anak mereka, baik mengenai pertumbuhan jasmani, rohani, maupun kecerdasan dan pendidikan agamanya.
d. Suami istri wajib memelihara kehormatannya
e. Jika suami atau isteri melalaikan kewjibannya masing-masing dapat mengajukan gugatan kepada Pengadilan Agama
Pasal 78
a.    Suami isteri harus mempunyai tempat kediaman yang tetap.
b.    Rumah kediaman yang dimaksud dalam ayat (1), ditentukan oleh suami istri bersama

Selain kewajiban suami istri secara bersama, terdapat kewajiban yang menjadi tanggung jawab dari diri mereka masing-masing, diantaranya yaitu :
a.      Kewajiban Suami terhadap istri
1.)    Suami adalah pembimbing terhadap istri dan rumah tangga, akan tetapi mengenai hal-hal urusan rumah tangga yang penting-penting diputuskan oleh suami-istri secara bersama. (Pasal 80 ayat (1)
2.)    Selalu berbuat baik kepada istri
3.)    Memberikan pakaian dan makanan kepada istri
4.)    Memeberikan wasiat, mengingatkan, memerintahkan, dan menyenangkan hati istri.
5.)    Suami memberikan nafkah kepada istrinya sesuai kemampuan usaha dan kekuatannya.
6.)    Suami hendaknya dapat menahan diri, tidak mudah marah-marah apabila istri menyakiti hatinya.
7.)    Suami hendaknya menundukkan dan menyenangkan hati istri dengan menuruti kehendaknya dengan kebaikan. Sebab umumnya kebanyakan wanita itu kurang sempurna akal dan agamanya.
8.)    Suami hendaknya menyuruh istrinya untuk melakukan perbuatan pada jalan yang baik. Syaikh Ramli mengatakan dalam kitab “Umdatur Rabih” : “suami tidak boleh memukul istri karena meninggalkan shalat, maksudnya cukup memerintahkan shalat”.
9.)    Suami hendaknya mengajar istrinya apa yang menjadi kebutuhan agamanya mengenai masalah-masalah ibadah wajib maupun sunat kendatipun sifatnya tidak muakkad, dari hukum-hukum bersuci seperti mandi dari haid, jinabat, wudlu dan tayamum. Kemudian mengenai masalah haid.[2]
10.)  Suami harus mengajarkan berbagai macam ibadah kepada istri, baik ibadah fardhu maupun sunnah seperti shalat, zakat, puasa dan haji.
11.)  Suami hendaknya mengajarkan budi pekerti yang baik kepada para keluarganya. Karena manusia yang sangat berat siksanya pada hari kiamat adalah orang dimana keluarganya bodoh-bodoh dalam agama Islam.
12.)  Sesuai dengan penghasilannya, suami menanggung :
a.) Nafkah, kiswah, dan tempat kediaman bagi istri;
b.) Nafkah, biaya rumah tangga, biaya perawatan, dan biaya pengobatan bagi istri dan anak;
Sesuai dengan hadis yang menerangkan keutamaan memberi nafkah keluarga dengan niat yang baik dan dari rezeki yang halal.
وَقَا لَ صَلَّى الَّلهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِنَ الذُّنُوبِ لاَيُكَفِّرُهَا صَلاَةٌ وَلاَصَوْمٌ وَلاَجِهَادٌ اِلاَّالسَّعْى عَلَى الْعِيَا لِ اَوْكَمَا قَا لَ .

Artinya :
Rasulullah SAW bersabda :Sesungguhnya termasuk dari dosa-dosa yang tidak dapat dihapus oleh shalat, puasa dan jihad, kecuali usaha memberi nafkah kepada keluarga. Atau seperti apa yang beliau sabdakan.[3]
c.) Biaya pendidikan bagi anak. (Pasal 80 ayat (4)).[4]
Dalam pembahasan ini juga terdapat beberapa tinjauan penting mengenai kewajiban suami terhadap istri, antara lain adalah perlakuan baik suami terhadap istri, nafkah, mas kawin, serta pemberian lain dari suami.[5]
Allah SWT berfirman dalam surat An-Nisa’ ayat 19 :

Artinya :
dan bergaulah dengan mereka (wanita) secara patut
Yang dimaksud dengan patut dalam firman Allah SWT yang pertama adalah bijaksana. Ini dimaksudkan bahwa laki-laki harus bijaksana dalam mengatur waktu untuk istri. Demikian pula dalam kaitannya dengan masalah nafkah yang merupakan bagian dari hak istri. Hal lain yag terkait dengan masalah kepatutan di sini ialah kehalusan dalam berbicara.[6]

Tafsir Ibn Katsir
Allah memerintahkan para suami untuk bergaul dengan istri dengan cara yang baik. Kata Al-Ma’ruf  secara bahasa, seperti yang diungkapakan pakar bahasa Al-Quran Ar-Raghib al-isfahani dalam Mu’jam Mufrodat sebagai ungkapan terhadap sesuatu yang diketahui oleh akal dan syara’ sebagai sesuatu yang baik dan patut. Sedangkan bentuknya menurut al-Qasimi dalam tafsirnya Mahasinut Ta’wil yakni bergaul dengan istri secara luwes, patut, lembut, baik dalam perkataan maupun tindakan.
Dari tafsir Ibn Katsir : Dan gaulilah mereka dengan cara yang ma’ruf. Artinya perhaluslah kata-katamu dan perindahlah perilaku dan sikapmu sesuai kemampuanmu. Sebagaimana engkau menyenangi hal itu darinya, maka lakukanlah yang serupa untuknya. Sebagaimana firman Allah SWT : Dan wanita mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang ma’ruf. Dan sabda nabi sebaik-baik kalian adalah yang terbaik terhadap istrinya. Sementara itu Wahbah az-Zuhaily pakar tafsir dan fiqh kontemporer dari Syiria menjelaskan dalam Fiqhul Islami wa Adilatuhu, maksud dari mu’asyarah bil ma’ruf adalah suami mempergauli istri dengan wajar, tidak menyakiti,tidak menghalangi hak istri selagi mampu untuk itu, tidak menampakkan kebencian dan permusuhan di hadapan istri serta tidak mengungkit ungkit kebaikannya.
Arti “bi al -ma’ruf” maksudnya adalah menafkahi istri sesuai dengan adat setempat dan batasan syariat, tidak berlebihan dan tidak terlalu minim. Suatu contoh: jika adat penduduk setempat makanan sehari-harinya adalah roti, atau jika kebiasaan mereka tidur diatas kasur dan menggunakan bantal (bukan dilantai atau diatas tikar) maka itulah yang menjadi kewajiban suami jika ia mampu”.
Para fuqoha’ (ahli fikih) bersepakat bahwa ukuran yang wajib diberikan sebagai nafkah adalah yang makruf atau yang patut atau yang wajar, sedangkan menurut Madzhab Maliki, madzhab Hambali, dan madzhab Hanafi mereka membatasi yang wajib adalah yang sekiranya cukup untuk kebutuhan sehari-hari dan kecukupan itu berbeda-beda menurut perbedaan kondisi suami dan istri. Menurut imam Hanafi besaran nafkah yang harus diberikan suami tergantung pada kondisi istri, sedangkan menurut Madzhab hanafi dan Syafii besaran nafkah yang diberikan harus berdasarkan kondisi sang suami, sedangkan menurut Madzhab Hanbali besaran nafkah yang diberiakn menurut kondisi keduanya (suami istri).

b.      Kewajiban Istri terhadap Suami
Kewajiban yang harus dilakukan oleh istri kepada suami diantaranya adalah :
1.)Kewajiban istri untuk selalu berada di rumah suami, disamping menjaga diri dari perbuatan mesum.
2.)Kewajiban istri untuk menutup aurat, kewajaran permintaan, dan penampilan selera suci.
3.)Kejujuran mengenai keberadaan haid maupun ketiadaannya.[7]
4.)Kewajiban utama bagi seorang istri ialah berbakti lahir dan batin kepada suami di dalam batas-batas yang dibenarkan hukum Islam.
5.)Istri menyelenggarakan dan mengatur keperluan rumah tangga sehari-hari dengan sebaik-baiknya[8].
Dalam hubungan ini tinjuan pembahasan juga terkait dengan masalah-masalah seperti ketaatan istri kepada suami di luar kemaksiatan, perlakuan baik istri terhadap suami, kemudian penyerahan diri istri kepada suaminya.[9]
Allah Ta’ala berfirman dalam QS. An-Nisa’ ayat 34 :

Artinya :
Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka. Sebab itu Maka wanita yang saleh, ialah yang taat kepada Allah lagi memelihara diri ketika suaminya tidak ada, oleh karena Allah telah memelihara (mereka). Wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuznya, Maka nasehatilah mereka dan pisahkanlah mereka di tempat tidur mereka, dan pukullah mereka. kemudian jika mereka mentaatimu, Maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya. Sesungguhnya Allah Maha Tinggi lagi Maha besar.
Kaum laki-laki sebagai pemimpin kaum wanita maksudnya bahwa suami harus dapat menguasai dan mengurus keperluan istri termasuk mendidik budi pekerti mereka. Allah melebihkan kaum laki-laki atas kaum wanita karena kaum laki-laki (suami) memberikan harta kepada kaum wanita (istri) dalam pernikahan, seperti mas kawin dan nafkah.


Tafsir Ibn Katsir
الرِّجَالُ قَوَّامُونَ عَلَى النِّسَاءِ: kaum laki-laki adalah pemimpin bagi kaum wanita. Dengan kata lain, laki-laki adalah pengurus wanita, yakni pemimpinannya, kepalanya, yang menguasai dan yang mendidiknya jika menyimpang.
بِمَا فَضَّلَ اللَّهُ بَعْضَهُمْ عَلَى بَعْضٍ : oleh karena Allah telah melebihkan sebagian mereka (laki-laki) atas sebagian yang lain (wanita). Yakni karena kaum laki-laki, lebih afdal daripada kaum wanita,seseorang lelaki lebih baik daripada seorang wanaita, karena itulah nubuwwah (kenabian) hanya khusus bagi kaum laki-laki. Demikian pula seorang raja. Karena ada sabda Nabi SAW mengatakan :”Tidak akan beruntung suatu kaum yang urusan mereka dipegang oleh seorang wanita.”Hadis riwayat Imam Bukhari melalui Abdur Rahman ibn Abu Bakrah dari ayahnya. Demikian pula dikatakan dalam peradilan dan hal lainnya.
وَبِمَا أَنفَقُوا مِنْ أَمْوَالِهِمْ : dan karena mereka laki-laki telah menafkahkan sebagian dari harta mereka. Berupa mahar, nafkah, dan biaya lainnya yang diwajibkan Allah atas kaum laki-laki terhadap kaum wanita melalui kitab dan rasul-Nya. Diri lelaki lebih utama dari wanita, laki-laki mempunyai keutamaan diatas wanita, dan laki-lakilah yang memberi keutamaan kepada kaum wanita. Maka sangat sesuailah jika dikatakan bahwa laki-laki adalah pemimpin wanita. Karena lelaki adalah pemimpin atas wanita,maka seorang istri diharuskan taat kepada suami dalam hal yang diperintahkan oleh Allah. Taat kepada suami yaitu dengan berbuat baik kepada keluarga suami dan menjaga harta suami.
فَالصَّالِحَاتُ قَانِتَاتٌ حَافِظَاتٌ لِلْغَيْبِ : wanita-wanita yang sholehah, dan istri-istri yang taat kepada suaminya lagi memelihara diri di balik pembelakangan suami. Maksudnya adalah istri yang memelihara dirinya dan harta benda suaminya di saat suaminya tidak ada di tempat.
بِمَا حَفِظَ اللَّهُ : oleh karena Allah telah memelihara mereka. Orang yang terpelihara ialah orang yang dipelihara oleh Allah.
وَاللاَّتِي تَخَافُونَ نُشُوزَهُنَّ : Wanita-wanita yang kalian khawatiri nusyuznya. Yakni wanita-wanita yang kalian khawatirkan bersikap membangkang terhadap suaminya. Nusyuz artinya tinggi diri, wanita yang nusyuz ialah wanita yang bersikap sombong terhadap suaminya, tidak mau melakukan perintah suaminya, berpaling darinya dan membenci suaminya. Apabila timbul tanda-tanda nusyuz pada diri istri, hendaklah suami menasehati dan menakutinya dengan siksa Allah SWT bila si istri durhaka terhadap suami. Karena sesungguhnya Allah telah mewajibkan kepadanya agar taat kepada suaminya dan haram berbuat durhaka  terhadap suami ,karena suami mempunyai keutamaan dan memikul tanggung jawab terhadap dirinya. Imam Bukhari meriwayatkan melalui Abu Hurairah ra yang menceritakan bahwa Rasulullah pernah bersabda : ”Apabila seorang lelaki mengajak istrinya ke tempat tdur, kemudian si istri menolak, maka para malaikat melaknatnya sampai pagi hari.”
 فَعِظُوهُنَّ وَاهْجُرُوهُنَّ فِي الْمَضَاجِعِ: maka nasihatilah mereka dan pisahkan diri dari tempat tidur mereka. Menurut Ali ibn Abu Thalhah , dari Ibn Abbas makna yang dimaksud ialah hendaklah si suami tidak menyetubuhinya, tidak pula tidur bersamanya. Jika terpaksa tidur bersamanya maka si suami memalingkan punggung darinya. Ali ibn Abu Thalhah, dari Ibn Abbas, hendaknya suami menasehati istri sampai istri kembali taat. Tetapi jika istri tetap membangkang, hendaklah suami berpisah dengannya dalam tempat tidur dan jangan pula bicara dengannya. Yang demikian itu terasa berat bagi istri. Mujahid, As-Sya’bi, Ibrahim, Muhammad ibn Ka’b, Miqsam dan Qatadah mengatakan bahwa yang dimaksud Al-Hajru adalah suami tidak menidurinya.
 وَاضْرِبُوهُنّ: dan pukullah mereka. Yakni apabila nasihat tidak bermanfaat dan memisahkan diri dengannya tidak ada hasilnya juga,maka kalian boleh memukulnya dengan pukulan yang tidak melukai. Ulama fiqh mengatakan yang dimaksud adalah pukulan yang tidak sampai mematahkan suatu anggota tubuhpun dan tidak membekas sedikitpun.
فَإِنْ أَطَعْنَكُمْ فَلاَ تَبْغُوا عَلَيْهِنَّ سَبِيلاً : kemudian jika mereka menaatimu, maka janganlah kamu mencari jalan untuk menyusahkannya. Artinya, apabila seorang istri taat kepada suaminya dalam semua apa yang dikehendaki suaminya pada diri istri sebatas yang dihalalkan oleh Allah,maka tidak ada jalan bagi suami untuk menyusahkannya, dan suami tidak boleh memukulnya tidak boleh pula mengasingkannya.
 إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلِيًّا كَبِيرً: sesungguhnya Allah Maha Tinggi lagi Maha Besar Mengandung ancaman terhadap kaum laki-laki jika mereka berlaku aniaya terhadap istri-istrinya tanpa sebab, karena sesungguhnya Allah Maha Tinggi dan Maha Besar yang akan menolong para istri, Dialah yang akan membalas terhadap lelaki (suami) yang berani berbuat aniaya terhadap suaminya.
Kaum laki-laki sebagai pemimpin dari mereka maksudnya adalah suami harus mampu menguasai dan mengurus keperluan istri termasuk mendidik budi pekerti mereka. Allah melebihkan kaum laki-laki atas wanita, adalah karena kaum lelaki (suami) memberikan harta kepada kaum wanita (istri) dalam pernikahan seperti mas kawin dan nafkah.
Adapun para ulama’ ahli tafsir mengatakan: kelebihan kaum laki-laki terhadap kaum wanita adalah dari banyak segi yaitu dari segi hakiki dan syar’i.
Dari segi hakiki atau kenyataannya adalah dalam beberapa hal:
1.)    Kecerdikan akal dan intelektual lelaki melebihi wanita
2.)       Lelaki lebih tabah menghadapi problem yang berat
3.)       Kekuatan lelaki melebihi wanita
4.)       Ketrampilan lelaki dalam mengendarai kuda
5.)       Kaum lelaki banyak yang menjadi ulama’
6.)       Para lelaki banyak menjadi imam besar maupun kecil
7.)       Kelebihan lelaki dalam berperang
8.)       Kelebihan kaum lelaki dalam adzan, khutbah dan juma’tan
9.)       Kelebihan kaum lelaki dalam i’tikaf
10.)       Kelebihan kaum lelaki dalam saksi hudud dan qishas
11.)       Kelebihan lelaki dalam hak waris
12.)       Kelebihan kaum lelaki dalam kedudukan ashabah
13.)       Kelebihan kaum lelaki menjadi wali nikah
14.)       Kaum lelaki berhak menjatuhkan talak
15.)       Kaum lelaki berhak merujuk
16.)       Kaum lelaki punya hak berpoligami
17.)       Anak dinasabkan dari kaum lelaki[10]

Dari segi syari, yaitu melaksanakan dan memenuhi haknya sesuai ketentuan syara. Seperti memberikan mas kawin, dan nafkah kepada Istri. Demikian sebagaimana disebutkan di dalam kitab Az-Zawajir oleh Ibnu Hajar.[11]

  1. KELUARGA BERENCANA (KB)
Keluarga adalah satu kesatuan sosial yang terkecil didalam masyarakat yang diikat oleh tali perkawinan  yang sah. Istilah keluarga berencana (KB) mempunyai arti sama dengan istilah yang umum dipakai didunia internasional, yakni family planning atau planned parenthood, yang berarti pasangan suami istri yang sudah memiliki perencanaam yang matang kapan anaknya akan lahir dan berapa banyak anak yang dicita-citakan sesuai dengan kemampuan dan kondisi negaranya.
Jadi, KB menitik beratkan kepada perencanaan, pengaturan, dan pertanggungjawaban orang terhadap keluarganya. Dari definisi-definisi tersebut dapat ditarik kesimpulan bahwa KB adalah pengaturan rencana kelahiran anak dengan melakukan suatu cara atau alat yang dapat mencegah kehamilan.
KB bukanlah berarti Birth Control atau Tahdid al-Nasl yang konotasinya pembatasan atau mencegah kelahiran, yang mana hal tersebut bertentangan dengan tujuan perkawinan yaitu melanjutkan keturunan. Perencanaan merupakan hak dan wewenang setiap manusia, termasuk perencanaan berkeluarga dengan jumlah anak yang mungkin mampu ia tanggungkan sesuai dengan kondisinya masing-masing. Perencaan keluarga adalah merencanakan kelahiran dengan merencanakan kehamilan karena memakai atau menggunakan suatu cara atau alat/obat yang disebut kontrasepsi. Dengan demikian dapat dibedakan antara mencegah kelahiran dengan mencegah kehamilan. KB adalah usaha untuk mencegah kehamilan.[12]

a)      Hukum Islam Tentang KB
DalamAl-Qur’an dan Hadis Islam tidak ditemukan Nash yang sharih (clear statement) yang memerintahkan atau melarang ber- KB. Oleh karena itu, hukum ber-KB sebaiknya kita kembalikan kepada kaidah:
اَلْاَصْلُ فِى الْاَشْيَاءِ وَلْاَفْعَلِ اَلْاِبَاحَةُحَتَّى يَدُلَّ عَلَى تَحْرِيْمِهَا
“pada asalnya segala sesuatu/perbuatan itu boleh sampai ada dalil yang menunjukkan keharamanya.”
Seseorang yang melakukan program KB tidak lepas dari situasi dan kondisi yang melingkarinya, baik kondisi yang berhubungan dengan pribadi; seperti masalah kesehatan dan ekonomi ataupun yang berhubungan dengan kondisi negara yang berusaha menekan tingkat pertumbuhan penduduk.
Oleh karena itu, hukum ber-KB dapat berubah setiap saat, bisa saja mubah, haram, bisa juga wajib sesuai dengan kondisi, dengan demikian, selain kaidah diatas, kaidah lain yang dapat dijadikan landasan adalah:
تَغَيُّرُ الْاَحْكَا مِ بِتَغَيُّرِالْاَزْمِنَةِوَالْاَحْوَالِ
“hukum itu berubah sesuai dengan perubahan waktu, tempat, dan keadaan.”[13]
 
b.) Menurut Pandangan Ulama’
1.)   Ulama’ yang memperbolehkan
Diantara ulama’ yang membolehkan adalah Imam al-Ghazali, Syaikh al-Hariri, Syaikh Syalthut, Ulama’ yang membolehkan ini berpendapat bahwa
Diperbolehkan mengikuti progaram KB dengan ketentuan antara lain untuk menjaga kesehatan si ibu, menghindari kesulitan ibu, untuk menjarangkan anak. Mereka juga berpendapat bahwa perencanaan keluarga itu tidak sama dengan pembunuhan karena pembunuhan itu berlaku ketika janin mencapai tahap ketujuh dari penciptaan. Mereka mendasarkan pendapatnya pada surat al-Mu’minun ayat: 12, 13, dan 14.
وَلَقَدۡ خَلَقۡنَا ٱلۡإِنسَٰنَ مِن سُلَٰلَةٖ مِّن طِينٖ  ١٢ ثُمَّ جَعَلۡنَٰهُ نُطۡفَةٗ فِي قَرَارٖ مَّكِينٖ  ١٣ ثُمَّ خَلَقۡنَا ٱلنُّطۡفَةَ عَلَقَةٗ فَخَلَقۡنَا ٱلۡعَلَقَةَ مُضۡغَةٗ فَخَلَقۡنَا ٱلۡمُضۡغَةَ عِظَٰمٗا فَكَسَوۡنَا ٱلۡعِظَٰمَ لَحۡمٗا ثُمَّ أَنشَأۡنَٰهُ خَلۡقًا ءَاخَرَۚ فَتَبَارَكَ ٱللَّهُ أَحۡسَنُ ٱلۡخَٰلِقِينَ  ١٤
Artinya :
Dan sesungguhnya Kami telah menciptakan manusia dari suatu saripati (berasal) dari tanah. Kemudian Kami jadikan saripati itu air mani (yang disimpan) dalam tempat yang kokoh (rahim). Kemudian air mani itu Kami jadikan segumpal darah, lalu segumpal darah itu Kami jadikan segumpal daging, dan segumpal daging itu Kami jadikan tulang belulang, lalu tulang belulang itu Kami bungkus dengan daging. Kemudian Kami jadikan dia makhluk yang (berbentuk) lain. Maka Maha sucilah Allah, Pencipta Yang Paling Baik.

Tafsir Ibn Katsir
Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman, menceritakan permulaan kejadian manusia yang dibentuk dari saripati tanah, yaitu Adam 'alaihissalam Allah menciptakan Adam dari tanah liat kering yang berasal dari lumpur hitam yang diberi bentuk.
Al-A'masy telah meriwayatkan dari Al-Minhal ibnu Amr, dari Abu Yahya, dari Ibnu Abbas sehubungan dengan makna firman-Nya: dari suatu saripati (berasal) dari tanah. Yakni dari saripati air. Mujahid mengatakan sehubungan dengan makna :
{مِن سُلَٰلَةٖ  }: artinya dari air mani anak cucu Adam (Al-Muminun : 12). Ibnu Jarir mengatakan, sesungguhnya manusia pertama dinamakan Adam karena ia diciptakan dari tanah liat. Qatadah mengatakan bahwa Adam diciptakan dari tanah liat. Pendapat ini lebih jelas pengertiannya dan lebih mendekati konteks ayat, karena sesungguhnya Adam diciptakan dari tanah liat, yaitu tanah liat kering yang berasal dari lumpur hitam yang diberi bentuk.
{ثُمَّ جَعَلۡنَٰهُ نُطۡفَةٗ }: Kemudian Kami jadikan saripati itu air mani. (Al Mu’minun:, 13). Damir (kata ganti) di sini kembali kepada jenis manusia, sama halnya dengan apa yang terdapat di dalam ayat lain melalui firman-Nya:
....dan Yang memulai penciptaan manusia dari tanah. Kemudian Dia menjadikan keturunannya dari saripati air yang hina (air mani). (QS. As-Sajdah: 7-8).
Yakni air mani yang lemah. Sama dengan yang disebutkan oleh firman-Nya:
Bukankah Kami menciptakan kalian dari air yang hina, kemudian Kami letakkan dia dalam tempat yang kokoh (rahim). (Al-Mursalat: 20-21)
Yaitu rahim, karena rahim memang telah diciptakan untuk itu.
sampai waktu yang ditentukan, lalu Kami tentukan (bentuknya), maka Kamilah sebaik-baik yang menentukan. (Al-Mursalat- 22­-23)
Maksudnya, masa yang telah dimaklumi dan batas waktu yang telah ditentukan hingga bentuknya menjadi kokoh, dan mengalami perubahan dari suatu keadaan kepada keadaan yang lain dan dari suatu bentuk kepada bentuk yang lain.
{ثُمَّ خَلَقْنَا اْلنُّطْفَةَ}: Kemudian air mani itu Kami jadikan segumpal darah (Al-Muminun: 14). Yakni kemudian Kami jadikan nuthfah, yaitu air mani yang keluar memancar dari tulang punggung laki-laki dan dari tulang dada perempuan, yang berada di tulang selangka dan pusar, sehingga menjadi segumpal darah merah yang berbentuk memanjang. Ikrimah mengatakan bahwa 'alaqah adalah darah.
{فَخَلَقْ نَا الْعَلَقَةَ مُضْغَةً}: lalu segumpal darah itu Kami jadikan segumpal daging (Al-Muminun: 14).. Yaitu berupa segumpal daging yang tidak berbentuk dan tidak pula beralur atau tidak bergaris-garis.
{ عِظَٰمٗا فَخَلَقۡنَا ٱلۡمُضۡغَةَ}: dan segumpal daging itu Kami jadikan tulang belulang (Al-Muminun: 14).Artinya, Kami beri bentuk sehingga mempunyai kepala, dua tangan dan dua kaki berikut tulang-tulangnya, otot-ototnya, dan urat-uratnya. Ulama lain membacanya 'azman, bukan 'izaman, menurut Ibnu Abbas artinya tulang sulbi.Di dalam kitab sahih disebutkan melalui Abuz Zanad, dari Al-A'raj dari Abu Hurairah yang mengatakan bahwa Rasulullah Shallallahu'alaihi Wasallam pernah bersabda:
Semua jasad anak Adam hancur kecuali bagian bawah dari tulang punggungnya (tulang ekor), karena dari tulang itu dia diciptakan dan dari tulang itu pula dia akan dibangkitkan kembali.
{ فَكَسَوۡنَا ٱلۡعِظَٰمَ لَحۡمٗا }: lalu tulang belulang itu Kami bungkus dengan daging (Al-Muminun: 14). Yakni Kami jadikan baginya daging yang menutupinya, mengikatnya dan memperkuatnya.
{ ثُمَّ أَنشَأۡنَٰهُ خَلۡقًا ءَاخَرَ }: Kemudian Kami jadikan dia makhluk yang (berbentuk) lain (Al-Muminun: 14). Yaitu kemudian Kami tiupkan ke dalam tubuhnya roh, hingga ia dapat bergerak hidup dan menjadi makhluk lain yang mempunyai pendengaran, penglihatan, perasaan, gerak, dan getaran. Al-Aufi telah meriwayatkan dari Ibnu Abbas sehubungan dengan makna firman-Nya: Kemudian Kami jadikan dia makhluk yang (berbentuk) lain. Yaitu Kami pindahkan dari suatu keadaan kepada keadaan yang lain hingga terlahirlah ia dalam rupa bayi. Lalu ia tumbuh menjadi anak-anak, kemudian mencapai usia balig, lalu menjadi dewasa, dan selanjutnya memasuki usia tua, kemudian usia pikun. Telah diriwayatkan dari Qatadah dan Ad-Dahhak hal yang semisal. Pada garis besarnya tidak ada pertentangan di antara pendapat-pendapat tersebut, karena sesungguhnya sejak ditiupkan roh ke dalam tubuh si janin, maka dimulailah perubahan-perubahan itu dari suatu keadaan kepada keadaan yang lain. Hanya Allah-lah Yang Maha Mengetahui
{فَتَبَارَكَ ٱللَّهُ أَحۡسَنُ ٱلۡخَٰلِقِينَ   }: Maka Mahasucilah Allah, Pencipta yang paling baik (Al-Muminun: 14). Setelah Allah menyebutkan tentang kekuasaan-Nya dan kelembutan­Nya dalam menciptakan nuthfah ini dari suatu keadaan kepada keadaan yang lain dan dari suatu bentuk ke bentuk yang lain sehingga terbentuklah seperti bentuk manusia yang lengkap dan sempurna, maka Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman: Maka Mahasucilah Allah, Pencipta yang paling baik.
2.)    Ulama’ yang melarang
Yang melarang diantaranya ialah Madkour, dan Abu A’la al-Maududi. Mereka melarang mengikuti KB karena perbuatan itu termasuk membunuh keturunan, seperti firman Allah QS. Al-Isra’ : 31
وَلَا تَقۡتُلُوٓاْ أَوۡلَٰدَكُمۡ خَشۡيَةَ إِمۡلَٰقٖۖ نَّحۡنُ نَرۡزُقُهُمۡ وَإِيَّاكُمۡۚ إِنَّ قَتۡلَهُمۡ كَانَ خِطۡئًا كَبِيرٗا  ٣١
Artinya :
Dan janganlah kamu membunuh anak-anakmu karena takut kemiskinan. Kamilah yang akan memberi rezeki kepada mereka dan juga kepadamu. Sesungguhnya membunuh mereka adalah suatu dosa yang besar”.[14]

Tafsir Ibn Katsir
Ayat ini menunjukkan bahwa Allah Subhanahu wa Ta'ala lebih sayang kepada hamba-hamba-Nya daripada orang tua kepada anaknya, karena Dia melarang membunuh anak-anak; dan dalam kesempatan yang lain Allah memerin­tahkan kepada orang tua agar memberikan warisannya kepada anak-anaknya. Di masa Jahiliah orang-orang tidak memberikan warisan kepada anak-anak perempuannya, bahkan ada kalanya seseorang membunuh anak perempuannya agar tidak berat bebannya. Karena itulah maka Allah SWT melarang perbuatan itu melalui firman-Nya:
{وَلَا تَقۡتُلُوٓاْ أَوۡلَٰدَكُمۡ خَشۡيَةَ إِمۡلَٰقٖۖ} : Dan janganlah kalian membunuh anak-anak kalian karena takut kemiskinan (Al-Isra: 31). Maksudnya, karena kalian takut menjadi miskin dalam keadaan yang kedua. Oleh karena itu, Dia mengedepankan perhatian terhadap rizki mereka, di mana Dia berfirman:
{نَّحۡنُ نَرۡزُقُهُمۡ وَإِيَّاكُمۡۚ }: “Kamilah yang akan memberi rezeki kepada mereka dan juga kepada kalian. (Al-Isra: 31). Dengan kata lain, khitab dalam ayat ini ditujukan kepada orang yang mampu, yakni Kamilah yang memberi rezeki mereka dan juga rezeki ka­lian. Lain halnya dengan apa yang disebutkan di dalam surat Al-An'am, khitab-nya ditujukan kepada orang miskin. Allah Subhanahu wa Ta'ala telah berfirman: Dan janganlah kalian membunuh anak-anak kalian karena takut kemiskinan. Kami akan nmemberi rizki kepada kalian dan kepada mereka. (QS. Al-Anam : 151)
{ كَبِيرٗا إِنَّ قَتۡلَهُمۡ كَانَ خِطۡئًا }: Sesungguhnya membunuh mereka adalah suatu dosa yang besar (Al-Isra: 31). Yakni, dosa yang besar. Sebagian ulama membacanya dengan bacaan “khat-an”yang mempunyai arti sama dengan bacaan khit-an kabiran. Di dalam kitab Sahihain disebutkan melalui Abdullah ibnu Mas'ud yang menceritakan bahwa ia pernah berta­nya kepada Rasulullah Shallallahu'alaihi Wasallam, “"Wahai Rasulullah, dosa apakah yang paling besar?" Rasulullah Shallallahu'alaihi Wasallam menjawab: Bila kamu mengadakan tandingan bagi Allah, padahal Dialah yang menciptakan kamu. Ia bertanya lagi, "Kemudian dosa apa lagi?" Rasulullah Shallallahu'alaihi Wasallam menjawab: Bila kamu membunuh anakmu karena takut dia makan bersamamu. Ia bertanya lagi, "Kemudian dosa apa lagi?" Rasulullah Shallallahu'alaihi Wasallam menjawab: Bila kamu berbuat zina dengan istri tetanggamu.
c.) Faktor yang Menyebabkan KB
Adapun faktor-faktor yang mendorong dilaksanakannya keluarga berencana sebagai berikut:
1.                        Kepadatan penduduk
Masalah laju pertambahan penduduk merupakan problema dunia termasuk di Indonesia disebabkan perkaitannya dengan kehidupan sosial ekonomi. Dan kalau pertambahan penduduk dihubungkan dengan mutu kehidupan keluarga maka pesatnya pertambahan penduduk itu merupakan masalah yang amat serius.
2.                        Pendidikan
Masalah pendidikan ialah masalah yang penting bagi suatu negara. Seperti diketahui, bahwa pendidikan adalah salah satu kunci adanya kemajuan. Melalui pendidikan akan dipercepat penyebaran teknologi sehingga mendorong proses pembangunan bangsa.
3.                        Kesehatan
Yang dimaksud faktor kesehatan di sini ialah kesehatan dalam pengertian sempit yaitu kesehatan ibu. Ibu adalah orang pertama yang dikenal oleh seorang anak. Selain takdir dari Tuhan maka ditangan seorang ibulah ditentukan kehidupan anak tersebut. Dia adalah sandaran utama bagi anak-anak untuk dicontoh, ditiru, dan dari ia pulalah seorang anak belajar kehidupan sosialnya. Untuk itulah seorang ibu harus sehat.[15]



GLOSARIUM
Bangsa : Kelompok masyarakat yang bersamaan asal keturuna, adat, bahasa, dan sejarahnya, serta berpemerintahan sendii.
Batin : Dengan segenap hati ; dengan setulus hati.
Bersalin : Melahirkan anak
Fasakh : Pembatalan ikatan pernikahan oleh pengadilan agama berdasarka dakwaan (tuntutan) istri atau suami yang dapat dibenarkan oleh pengadilan agama atau karena pernikahan yang telah terlanjur menyalahi hukum pernikahan.
Hadiah : Pemberian (kenang-kenangan,penghargaan, penghormatan)
Haram : Terlarang (oleh agama Islam); tida halal
Hibah : Pemberian (dengan sukarela) dengan mengalihkan harta atas sesuatu kepada orang lain
Hudud : Batas.
Insan : manusia
Jasmani : Tubuh; badan; benda sebagai lawan rohani
Jiran : Negara tetangga, misalnya Malaysia atau Brunei Darussalam
Kiswah : Selubung permadani penutup ka’bah.
Kompilasi : Kumpulan yang tersusun secara teratur (tentang daftar informasi, karangan dan sebagainya)
Lahir : Keluar dari kandungan
Mubah : Tidak berdosa dan tidak pula berpahala apabila dilakukan; jaiz
Nafaqoh : Pemberian yang wajib dilakukan oleh suami terhadap istrinya dalam masa perkawinan.
Nafkah : Belanja untuk hidup; (uang) pendapatan; suami wajib memberi –kepada istrinya.
Nusa : Pulau; tanah air; negara
Nusyuz : Perbuatan tidak taat dan membangkang dari seorang istri terhadap suami (tanpa alasan) yang tidak dibenarkan oleh hukum.
Rohani : roh; berkaitan dengan roh; rohaniah
Sakinah : Kedamaian, ketentraman, ketenangan, kebahagiaan.
Sedekah : Pemberian sesuatu kepada fakir miskin atau yang berhak menerimanya ,     di luar kewajiban zakat dan zakat fitrah sesuai dengan kemampuan si pemberi
Tahdid al-Nasl : Pembatasan kelahiran



PROBLEMATIKA      
1.         Seorang istri yang ditinggal suaminya 3 tahun merantau ke negara Jiran untuk mencari nafkah tapi kenyataannya sang suami tak pernah memberi kabar dan tak pernah mengirimi uang sepeserpun.
Solusi:
Sang istri melaporkan ke pihak pengadilan terkait masalah yang dihadapinya dan sang istri diperbolehkan menggugat cerai. Karena didasari ulah suami yang tak pernah memberi nafkah untuk kebutuhan sehari-harinya.
2.         Dalam berumah tangga, pertengkaran yang terjadi antara suami istri merupakan hal yang tak dapat dihindari, meskipun motifnya terkadang sangat remeh. Hal tersebut merupakan bumbu kehidupan bagi mereka berdua dan terkadang munculah perkataan kasar dari mulut sang istri.
Solusi:
Sang suami harus pandai dalam menenangkan sang istri dan harus ada yang mengalah dari keduanya, dan jangan sampai terjadi KDRT.
3.         Keuangan memang menjadi permasalahan yang pelik ketika dua orang bersatu dalam ikatan pernikahan. Biasanya masalah keuangan ini terjadi apabila salah dari suami penghasilan kecil dan tidak mencukupi kebutuhan hidup dalam rumah tangga, sehingga istri menjadi sering marah dan tidak patuh pada suami.
Solusi:
Untuk mengatasi masalah ini harus di atasi secara bijaksana oleh suami dan istri, di bicarakan baik-baik dan mencari solusi bersama. Misalnya saja dari istri membantu mencari nafkah untuk menambah pemasukan dalam rumah tangga. Membuka aura kerezekian anda juga bisa dijadikan solusi untuk melancarkan rezeki yang sulit sekali anda dapatkan.
4.         Kebiasaan yang ini memang sering terjadi pada awal pernikahan, istri kurang trampil dalam memasak, mencuci pakaian, menyetrika pakaian, membersihkan rumah dan sebagainya. Hal ini kadang membuat suami merasa kecewa dan membuat kesal.
Solusi:
Untuk masalah ini apabila suami mempunyai kondisi keuangan yang lebih bisa di atasi dengan menyewa pembantu rumah tangga. Tetapi apabila sebaliknya, harusnya suami memberikan pengertian kepada istri, sehingga bersemangat dalam menjalankan aktifitasnya sebagai ibu rumah tangga.
5.      Pernikahan merupakan menyatukan dua insan yang berbeda, berbeda dari sifat, karakter, kebiasaan dan juga kepribadian. Hal inilah yang menyebabkan sebuah rumah tangga menjadi lebih berwarna. Akan tetapi tak jarang juga perbedaan ini menyebabkan ketikak cocokan antara kedua
Solusi:
Perbedaan ini memang akan selalu ada meskipun dengan usia pernikahan yang sudah lama sekalipun. Solusinya adalah dengan menghargai dan menyesuaikan diri dengan perbedaan yang ada. Kuncinya adalah dengan komunikasi yang baik antar suami dan istri.
6.    Seorang suami tidak bisa menafkahi istri dan anaknya. Pada hakikatnya ketidakmampuan suami memberi nafkah istrinya, ibarat utang yang
ditangguhkan.
Solusi:
Apabila si istri mampu dan suaminya kesulitan, maka nafkah dibebankan kepada si istri dan tidak menuntut pembayaran kembali apabila suaminya mampu. Menurut Abu Muhammad ibn Hazm, jika seorang perempuan menikah mengetahui bahwa suaminya dalam kesulitan, atau semula dalam keadaan mampu lalu kemudian bangkrut, maka si istri tidak boleh menunut fasakh. Namun apabila sebelumnya tidak mengetahui, ia boleh mengajukan fasakh.
7. Diantara perkara yang menyebabkan istri boleh fasakh (merusak) nikah adalah suami tidak mampu memberikan nafkah, lalu bagaimana jika nafkah istri ditanggung orang lain (selain suami) apakah masih diperbolehkan untuk fasakh nikah?
Solusi :
Jika yang memberikan nafkah kepada istri orang lain, maka tidak wajib menerima dan tetap boleh fasakh nikah. Namun jika yang memberikan nafkah ayahnya suami, maka istri harus menerimanya dan tidak fasakh nikah.
8. Apakah suami berhak melarang istrinya keluar rumah dan menerima tamu, jika rumah yang ditempati miliknya istri?
Solusi :
Jika rumah tersebut milik suami atau rumah sewaan maka berhak melarangnya, dan jika rumah tersebut milik istri maka suami tidak berhak melarangnya.
9. Apakah hubungan biologis termasuk  perkara yang wajib dipenuhi oleh suami?
Solusi :
Tidak masuk perkara wajib.
10. Masak, bersih-bersih rumah, dan lain-lain itu kewajiban suami atau istri? Dan apakah istri juga harus megetahui hukum yang sebenarnya?
Solusi :
Memasak, membersihkan rumah, dll bukan kewajiban istri. Dan suami yang mengetahui harus memberitahu hal tersebut terhadap istri. Sebab jika istri tidak tahu hukumnya, maka dia menganggap hal tersebut merupakan kewajibannya dan dia tidak berhak mendapat nafkah jika tidak melakukannnya, sehingga seakan-akan dia merupakan wanita terpaksa.
11. Apakah istri yang tak mau melayani suami karena suami berbau ternmasuk nusyuz?
Solusi :
Tidak termasuk nusyuz.
12.Bolehkah wanita yang belum menerima maskawin menolak untuk melayani suami? Apakah hal tersebut terasuk nusyuz yang dapat menggugurkan nafaqoh?
Solusi :
Bolehkah tidak melayani suami dan hal tersebut tidak menggugurkan nafaqoh.






C.    KESIMPULAN
Hak merupakan sesuatu yang harus dimiliki oleh suami istri agar memperoleh nikmat lahir maupun batin. Sedangkan kewajiban merupakan sesuatu yang harus dilakukan atau dilaksanakan oleh sumi istri, karena hal tersebut sudah menjadi tanggung jawabnya karena gunanya untuk pemenuhan hak.
Dalam sebuah keluarga yang sudah matang pasti memiliki berbagai perencanaan, yang dinamakan program KB (Keluarga Berencana) yang berarti planning / rencana yang matang dari sebuah keluarga yang menyangkut keinginan mempunyai anak saat umur berapa, atau ingin memiliki anak berapa, dsb.
Dalam menjalani kehidupan rumah tangga tidak lepas dari bermacam problematika, sebab problem-problem tersebut termasuk bumbu rumah tangga yang akan menjadi tantangan tersendiri bagi mereka yang menjalankan. Ada suka duka di dalamnya, sehingga dari problem tersebut akan dicari solusi-solusi yang dapat membantu menyelesaikan masalah yang telah terjadi, tidak lupa pula dalam penyelesaian masalah tersebut memakai jalur hukum perk awinan Islam.


D.    DAFTAR PUSTAKA
Abu Muhammad, Asy-Syeh Al-Imam. 1994. Terjemah Kitab Qurratul Uyun Berbulan Madu Menurut Syariah Islam. Surabaya : Al-Hidayah.
Al-Fauzi. Keluarga Berencana Perspektif Islam Dalam Bingkai Keindonesiaan. Jurnal Lentera : Kajian Keagamaan, Keilmuan, dan Teknologi Vol. 3. No. 1. Tahun 2017. UIN Jakarta.
Al-Qurawiyyah, Lajnah Al-Masa-il Al-Diniyyah. 2012. Dari Ulama Untuk Ummat 1000 Soal Jawab Fiqh Solusi Problematika Hukum di Masyarakat. Kediri : Alaika Press.
Angkatan Santri 2009 (’09), 2014. Kodifikasi Kang Santri Menyingkap Problematika Umat. Kediri : Lirboyo Press.
An-Nawawi, Syekh Muhammad Bin Umar. 2000. Terjemah SYARAH UQUDULLUJAIN Etika Berumah Tangga". Jakarta : Pustaka Amani.
Anshori, Abdul Ghofur. 2011. Hukum Perkawinan Islam Perspektif Fiqih dan Hukum Positif. Yogyakarta : UII Press Yogyakarta (Anggota IKAPI).
Ramulyo, Mohd. Idris. 2004. Hukum Perkawinan Isam. Jakarta : PT Bumi Aksara.
Shidiq, Shapiudin. 2016. Fikih Kontemporer. Jakarta : PRENADAMEDIA GROUP.
Ala Ibn Qasim Al Ghozi Ala Matan Abi Syaja’, Syeikh Ibrahim Al Bajuri. 2007.  Al-Bajuri Juz 2. Jakarta : Dar Al-Kutub Al-Islamiyah.
Suhendi, Hendi. 2005. Fiqh Muamalah. PT Raja Grafindo Persada : Jakarta.
Umran, Abdurrahman. 1997. Islam dan KB. Jakarta : PT Lentera Basritama.





















                                                                                                                  



 










         






[1] Abdul Ghofur Anshori, Hukum Perkawinan Islam Perspektif Fiqih dan Hukum Positif, (Yogyakarta : UII Press Yogyakarta (Anggota IKAPI), 2011), hlm. 191.
[2] Syekh Muhammad Bin Umar An-Nawawi, Log. Cit, hlm. 10.
[3] Asy-Syeh Al-Imam Abu Muhammad, Terjemah Kitab Qurratul Uyun Berbulan Madu Menurut Syariah Islam, (Surabaya : Al-Hidayah, 1994), hlm. 25-26.
[4] Mohd, Idris Ramulyo, Hukum Perkawinan Isam, (Jakarta : PT Bumi Aksara, 2004), hlm. 89.
[5] Syekh Muhammad Bin Umar An-Nawawi, Terjemah SYARAH UQUDULLUJAIN Etika Berumah Tangga", (Jakarta : Pustaka Amani, 2000), hlm. 10.
[6] Ibid, hlm. 15.
[7] Syekh Muhammad Bin Umar An-Nawawi, Op. Cit, hlm. 11.
[8] Mohd, Idris Ramulyo, Op. Cit, hlm. 90-91.
[9] Ibid, hlm. 11.
[10] Ibid, hlm. 46- 47.
[11] Syekh Muhammad Bin Umar An-Nawawi, Log. Cit. hlm.47.
[12] Al-Fauzi, Keluarga Berencana Perspektif Islam Dalam Bingkai Keindonesiaan, Jurnal Lentera : Kajian Keagamaan, Keilmuan, dan Teknologi Vol. 3. No. 1, Tahun 2017, UIN Jakarta, hlm. 4.
[13] Shapiudin Shidiq, Fikih Kontemporer, (Jakarta : PRENADAMEDIA GROUP , 2016), hlm.20-21.  
[14] Prof. Abdurrahman Umran, Islam dan KB (Jakarta : PT Lentera Basritama, 1997), hlm. 99.
[15] Hendi Suhendi, Fiqh Muamalah, ( PT Raja Grafindo Persada : Jakarta, 2005), hlm.322.

Komentar

Foto saya
Ana Mu'awanah
Hi beauties! Namaku Mu'awanah, orang-orang sering memanggilku Ana / Mumuk juga boleh ☺️ Aku mahasiswi di salah satu perguruan tinggi di kabupaten Kudus, yaitu IAIN Kudus. Banyak hal yang aku sukai, salah satunya yaitu tentang "Beauty dan Fashion". Semoga apa yang aku aku sampaikan di blog ini bermanfaat yah! ❤️ Thanks for reading