Makalah Fiqih Mu'amalah (Hak dan Kewajiban Suami Istri, dan Keluarga Berencana)
MAKALAH
PERSPEKTIF
HUKUM ISLAM TENTANG HAK DAN KEWAJIBAN SUAMI ISTRI, DAN KELUARGA BERENCANA (KB)
BERIKUT 12
CONTOH PROBLEMATIKA AKTUAL DAN SOLUSINYA
Disusun Guna
Memenuhi Tugas
Mata Kuliah :
Fiqih II (Mu’amalah)
Dosen Pengampu
:
Edi Bakhtiar, M. Ag.
Disusun
Oleh :
Kelompok
9 / PAI-E
1.
Dyana Setyani (1610110171)
2.
Umi Muflikhatun Azizah (1610110177)
3.
Mu’awanah (1610110186)
4.
Rizka Spasa Kurniawan (1610110188)
INSTITUT
AGAMA ISLAM NEGERI KUDUS
PROGRAM
STUDI PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
JURUSAN
TARBIYAH
TAHUN
2018
PERSPEKTIF
HUKUM ISLAM TENTANG HAK DAN KEWAJIBAN SUAMI ISTRI DAN KELUARGA BERENCANA (KB)
- Hak dan Kewajiban Suami Istri
Hak ialah suatu yang merupakan milik atau dapat dimiliki oleh suami atau
istri yang diperolehnya dari hasil perkawinannya. Adapun yang dimaksud dengan
kewajiban ialah hal-hal yang wajib dilakukan atau diadakan oleh salah seorang
dari suami istri untuk memenuhi hak dan pihak lain.[1]
1. Hak Suami dan Istri
Secara bersama-sama dalam sebuah perkawinan suami istri memiliki hak. Hak
bersama tersebut tercantum pada Kompilasi Hukum Islam diantaranya adalah :
a. Menurut Pasal 86 ayat (2) pada Kompilasi Hukum Islam,
dinyatakan bahwa “ Harta istri tetap menjadi hak istri dan dikuasai penuh
olehnya, demikian juga harta suami tetap menjadi hak suami dan dikuasai penuh
olenya.”
b. Menurut Pasal 87 ayat (2) pada Kompilasi Hukum Islam,
dinyatakan bahwa “Suami dan istri mempunyai hak sepenuhnya untuk melakukan
perbuatan hukum atas harta masing-masing berupa hibah, hadiah, sedekah, atau
lainnya.”
2. Kewajiban Suami dan Istri
Kewajiban suami istri dalam
KHI(KompilasiHukum Islam) bab XII Bagian Kesatu
Umum diantaranya yaitu :
Pasal 77
a. Suami istri memikul kewajiban yang luhur untuk menegakkan
rumah tangga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah yang menjadi sendi dasar dari
susunan masyarakat.
b. Suami istri wajib saling mencintai, saling menghormati,
setia dan memberi bantuan lahir batin yang satu kepada yang lain.
c. Suami istri memikul kewajiban untuk mengasuh dan memelihara
anak-anak mereka, baik mengenai pertumbuhan jasmani, rohani, maupun kecerdasan
dan pendidikan agamanya.
d. Suami istri wajib memelihara kehormatannya
e. Jika suami atau isteri melalaikan kewjibannya
masing-masing dapat mengajukan gugatan kepada Pengadilan Agama
Pasal 78
a.
Suami isteri
harus mempunyai tempat kediaman yang tetap.
b.
Rumah kediaman
yang dimaksud dalam ayat (1), ditentukan oleh suami istri bersama
Selain kewajiban suami istri secara bersama, terdapat kewajiban yang
menjadi tanggung jawab dari diri mereka masing-masing, diantaranya yaitu :
a.
Kewajiban Suami terhadap istri
1.) Suami adalah pembimbing terhadap istri dan rumah tangga,
akan tetapi mengenai hal-hal urusan rumah tangga yang penting-penting
diputuskan oleh suami-istri secara bersama. (Pasal 80 ayat (1)
2.) Selalu berbuat baik kepada istri
3.) Memberikan pakaian dan makanan
kepada istri
4.) Memeberikan wasiat, mengingatkan,
memerintahkan, dan menyenangkan hati istri.
5.) Suami memberikan nafkah kepada
istrinya sesuai kemampuan usaha dan kekuatannya.
6.) Suami hendaknya dapat menahan
diri, tidak mudah marah-marah apabila istri menyakiti hatinya.
7.) Suami hendaknya menundukkan dan
menyenangkan hati istri dengan menuruti kehendaknya dengan kebaikan. Sebab
umumnya kebanyakan wanita itu kurang sempurna akal dan agamanya.
8.) Suami hendaknya menyuruh
istrinya untuk melakukan perbuatan pada jalan yang baik. Syaikh Ramli
mengatakan dalam kitab “Umdatur Rabih” : “suami tidak boleh memukul istri
karena meninggalkan shalat, maksudnya cukup memerintahkan shalat”.
9.) Suami hendaknya mengajar istrinya apa yang menjadi
kebutuhan agamanya mengenai masalah-masalah ibadah wajib maupun sunat
kendatipun sifatnya tidak muakkad, dari hukum-hukum bersuci seperti mandi dari haid, jinabat, wudlu dan
tayamum. Kemudian mengenai masalah haid.[2]
10.) Suami harus mengajarkan berbagai
macam ibadah kepada istri, baik ibadah fardhu maupun sunnah seperti shalat,
zakat, puasa dan haji.
11.) Suami hendaknya mengajarkan budi
pekerti yang baik kepada para keluarganya. Karena manusia yang sangat berat siksanya
pada hari kiamat adalah orang dimana keluarganya bodoh-bodoh dalam agama Islam.
12.) Sesuai dengan penghasilannya, suami menanggung :
a.) Nafkah, kiswah, dan tempat kediaman bagi istri;
b.) Nafkah, biaya rumah tangga, biaya perawatan, dan biaya
pengobatan bagi istri dan anak;
Sesuai dengan hadis
yang menerangkan keutamaan memberi nafkah keluarga dengan niat yang baik dan
dari rezeki yang halal.
وَقَا لَ صَلَّى الَّلهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِنَ الذُّنُوبِ لاَيُكَفِّرُهَا صَلاَةٌ وَلاَصَوْمٌ وَلاَجِهَادٌ
اِلاَّالسَّعْى عَلَى الْعِيَا لِ اَوْكَمَا قَا لَ .
Artinya :
“Rasulullah SAW bersabda :”Sesungguhnya termasuk dari
dosa-dosa yang tidak dapat dihapus oleh shalat, puasa dan jihad, kecuali usaha
memberi nafkah kepada keluarga. Atau seperti apa yang beliau sabdakan.”[3]
c.) Biaya pendidikan bagi
anak. (Pasal 80 ayat (4)).[4]
Dalam pembahasan ini juga terdapat beberapa tinjauan penting mengenai
kewajiban suami terhadap istri, antara lain adalah perlakuan baik suami
terhadap istri, nafkah, mas kawin, serta pemberian lain dari suami.[5]
Allah SWT berfirman dalam surat An-Nisa’ ayat 19 :
Artinya :
“dan bergaulah dengan mereka (wanita) secara
patut”
Yang dimaksud dengan
patut dalam firman Allah SWT yang pertama adalah bijaksana. Ini dimaksudkan
bahwa laki-laki harus bijaksana dalam mengatur waktu untuk istri. Demikian pula
dalam kaitannya dengan masalah nafkah yang merupakan bagian dari hak istri. Hal
lain yag terkait dengan masalah kepatutan di sini ialah kehalusan dalam
berbicara.[6]
Tafsir Ibn
Katsir
Allah memerintahkan para suami untuk bergaul
dengan istri dengan cara yang baik. Kata Al-Ma’ruf secara bahasa, seperti yang diungkapakan pakar bahasa
Al-Quran Ar-Raghib al-isfahani dalam Mu’jam Mufrodat sebagai ungkapan terhadap
sesuatu yang diketahui oleh akal dan syara’ sebagai sesuatu yang baik dan
patut. Sedangkan bentuknya menurut al-Qasimi dalam tafsirnya Mahasinut Ta’wil
yakni bergaul dengan istri secara luwes, patut, lembut, baik dalam perkataan maupun tindakan.
Dari tafsir Ibn Katsir : Dan gaulilah mereka
dengan cara yang ma’ruf. Artinya perhaluslah kata-katamu dan perindahlah
perilaku dan sikapmu sesuai kemampuanmu. Sebagaimana engkau menyenangi hal itu
darinya, maka
lakukanlah yang serupa untuknya. Sebagaimana firman Allah SWT : Dan wanita
mempunyai hak yang seimbang dengan
kewajibannya menurut cara yang ma’ruf. Dan sabda nabi sebaik-baik kalian adalah
yang terbaik terhadap istrinya. Sementara itu Wahbah az-Zuhaily pakar tafsir
dan fiqh kontemporer dari Syiria menjelaskan dalam Fiqhul Islami wa Adilatuhu, maksud dari mu’asyarah bil ma’ruf adalah suami
mempergauli istri dengan wajar, tidak
menyakiti,tidak menghalangi hak istri selagi mampu untuk itu, tidak menampakkan kebencian dan permusuhan di
hadapan istri serta tidak mengungkit ungkit kebaikannya.
Arti “bi al -ma’ruf” maksudnya adalah
menafkahi istri sesuai dengan adat setempat dan batasan syariat, tidak berlebihan
dan tidak terlalu minim. Suatu contoh: jika adat penduduk setempat makanan
sehari-harinya adalah roti, atau jika kebiasaan mereka tidur diatas kasur dan
menggunakan bantal (bukan dilantai atau diatas tikar) maka itulah yang menjadi
kewajiban suami jika ia mampu”.
Para fuqoha’ (ahli
fikih) bersepakat bahwa ukuran yang wajib diberikan sebagai nafkah adalah yang
makruf atau yang patut atau yang wajar, sedangkan menurut Madzhab Maliki,
madzhab Hambali, dan madzhab Hanafi mereka membatasi yang wajib adalah yang
sekiranya cukup untuk kebutuhan sehari-hari dan kecukupan itu berbeda-beda
menurut perbedaan kondisi suami dan istri. Menurut imam Hanafi besaran nafkah
yang harus diberikan suami tergantung pada kondisi istri, sedangkan menurut
Madzhab hanafi dan Syafii besaran nafkah yang diberikan harus berdasarkan
kondisi sang suami, sedangkan menurut Madzhab Hanbali besaran nafkah yang
diberiakn menurut kondisi keduanya (suami istri).
b.
Kewajiban Istri terhadap Suami
Kewajiban yang harus dilakukan oleh istri kepada suami diantaranya adalah :
1.)Kewajiban istri untuk selalu berada di rumah suami,
disamping menjaga diri dari perbuatan mesum.
2.)Kewajiban istri untuk menutup aurat, kewajaran
permintaan, dan penampilan selera suci.
3.)Kejujuran mengenai keberadaan haid maupun ketiadaannya.[7]
4.)Kewajiban utama bagi seorang istri ialah berbakti lahir
dan batin kepada suami di dalam batas-batas yang dibenarkan hukum Islam.
5.)Istri menyelenggarakan dan mengatur keperluan rumah
tangga sehari-hari dengan sebaik-baiknya[8].
Dalam hubungan ini tinjuan pembahasan juga terkait dengan masalah-masalah
seperti ketaatan istri kepada suami di luar kemaksiatan, perlakuan baik istri
terhadap suami, kemudian penyerahan diri istri kepada suaminya.[9]
Allah Ta’ala berfirman dalam QS. An-Nisa’ ayat 34 :
Artinya :“Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka. Sebab itu Maka wanita yang saleh, ialah yang taat kepada Allah lagi memelihara diri ketika suaminya tidak ada, oleh karena Allah telah memelihara (mereka). Wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuznya, Maka nasehatilah mereka dan pisahkanlah mereka di tempat tidur mereka, dan pukullah mereka. kemudian jika mereka mentaatimu, Maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya. Sesungguhnya Allah Maha Tinggi lagi Maha besar”.Kaum laki-laki sebagai pemimpin kaum wanita maksudnya bahwa suami harus dapat menguasai dan mengurus keperluan istri termasuk mendidik budi pekerti mereka. Allah melebihkan kaum laki-laki atas kaum wanita karena kaum laki-laki (suami) memberikan harta kepada kaum wanita (istri) dalam pernikahan, seperti mas kawin dan nafkah.
Tafsir Ibn
Katsir
الرِّجَالُ قَوَّامُونَ عَلَى
النِّسَاءِ: kaum laki-laki adalah pemimpin bagi kaum wanita. Dengan kata lain, laki-laki
adalah pengurus wanita, yakni pemimpinannya, kepalanya, yang menguasai dan yang
mendidiknya jika menyimpang.
بِمَا فَضَّلَ اللَّهُ بَعْضَهُمْ
عَلَى بَعْضٍ
: oleh karena Allah telah melebihkan sebagian mereka (laki-laki) atas
sebagian yang lain (wanita). Yakni karena kaum laki-laki, lebih afdal daripada
kaum wanita,seseorang lelaki lebih baik daripada seorang wanaita, karena itulah
nubuwwah (kenabian) hanya khusus bagi kaum laki-laki. Demikian pula
seorang raja. Karena ada sabda Nabi SAW mengatakan :”Tidak akan beruntung suatu
kaum yang urusan mereka dipegang oleh seorang wanita.”Hadis riwayat Imam
Bukhari melalui Abdur Rahman ibn Abu Bakrah dari ayahnya. Demikian pula
dikatakan dalam peradilan dan hal lainnya.
وَبِمَا أَنفَقُوا مِنْ أَمْوَالِهِمْ : dan karena mereka
laki-laki telah menafkahkan sebagian dari harta mereka. Berupa mahar, nafkah, dan
biaya lainnya yang diwajibkan Allah atas kaum laki-laki terhadap kaum wanita melalui
kitab dan rasul-Nya. Diri lelaki lebih utama dari wanita, laki-laki mempunyai
keutamaan diatas wanita, dan laki-lakilah yang memberi keutamaan kepada kaum
wanita. Maka sangat sesuailah jika dikatakan bahwa
laki-laki adalah pemimpin wanita. Karena lelaki adalah pemimpin atas
wanita,maka seorang istri diharuskan taat kepada suami dalam hal yang
diperintahkan oleh Allah. Taat kepada suami yaitu dengan berbuat baik kepada keluarga suami dan menjaga harta suami.
فَالصَّالِحَاتُ قَانِتَاتٌ
حَافِظَاتٌ لِلْغَيْبِ
: wanita-wanita yang sholehah, dan istri-istri yang taat kepada suaminya lagi
memelihara diri di balik pembelakangan suami. Maksudnya
adalah istri yang memelihara dirinya dan harta benda suaminya di saat suaminya
tidak ada di tempat.
بِمَا حَفِظَ اللَّهُ : oleh karena Allah telah
memelihara mereka. Orang yang terpelihara ialah orang yang dipelihara oleh
Allah.
وَاللاَّتِي تَخَافُونَ نُشُوزَهُنَّ : Wanita-wanita yang kalian
khawatiri nusyuznya. Yakni wanita-wanita yang kalian
khawatirkan bersikap membangkang terhadap suaminya. Nusyuz artinya
tinggi diri, wanita yang nusyuz
ialah wanita yang bersikap sombong terhadap suaminya, tidak mau melakukan perintah suaminya, berpaling darinya dan membenci suaminya. Apabila timbul tanda-tanda
nusyuz pada diri istri, hendaklah
suami menasehati dan menakutinya dengan siksa Allah SWT bila si istri durhaka
terhadap suami. Karena sesungguhnya Allah telah mewajibkan kepadanya agar taat
kepada suaminya dan haram berbuat durhaka
terhadap suami ,karena suami mempunyai keutamaan dan memikul tanggung
jawab terhadap dirinya. Imam Bukhari meriwayatkan melalui Abu Hurairah ra yang menceritakan bahwa
Rasulullah pernah bersabda : ”Apabila seorang lelaki mengajak istrinya ke
tempat tdur, kemudian si istri menolak, maka para malaikat melaknatnya sampai
pagi hari.”
فَعِظُوهُنَّ وَاهْجُرُوهُنَّ فِي الْمَضَاجِعِ: maka nasihatilah mereka dan pisahkan diri dari
tempat tidur mereka. Menurut Ali ibn Abu Thalhah , dari Ibn Abbas makna yang dimaksud ialah
hendaklah si suami tidak menyetubuhinya, tidak pula tidur bersamanya. Jika terpaksa
tidur bersamanya maka si suami memalingkan punggung darinya. Ali ibn Abu
Thalhah, dari Ibn Abbas, hendaknya suami menasehati istri sampai istri
kembali taat. Tetapi jika istri tetap membangkang, hendaklah suami berpisah dengannya dalam
tempat tidur dan jangan pula bicara dengannya. Yang demikian itu terasa berat bagi istri. Mujahid, As-Sya’bi, Ibrahim, Muhammad ibn Ka’b, Miqsam dan Qatadah mengatakan bahwa yang
dimaksud Al-Hajru adalah suami tidak menidurinya.
وَاضْرِبُوهُنّ: dan pukullah mereka. Yakni apabila nasihat
tidak bermanfaat dan memisahkan diri dengannya tidak ada hasilnya juga,maka
kalian boleh memukulnya dengan pukulan yang tidak melukai. Ulama fiqh
mengatakan yang dimaksud adalah pukulan yang tidak sampai mematahkan suatu
anggota tubuhpun dan tidak membekas sedikitpun.
فَإِنْ أَطَعْنَكُمْ فَلاَ تَبْغُوا
عَلَيْهِنَّ سَبِيلاً
: kemudian jika mereka menaatimu, maka janganlah kamu mencari jalan untuk
menyusahkannya. Artinya, apabila seorang
istri taat kepada suaminya dalam semua apa yang dikehendaki suaminya pada diri
istri sebatas yang dihalalkan oleh Allah,maka tidak ada jalan bagi suami untuk
menyusahkannya, dan suami
tidak boleh memukulnya tidak boleh pula mengasingkannya.
إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلِيًّا كَبِيرً: sesungguhnya Allah Maha
Tinggi lagi Maha Besar Mengandung ancaman terhadap kaum laki-laki jika mereka
berlaku aniaya terhadap istri-istrinya tanpa sebab, karena sesungguhnya Allah
Maha Tinggi dan Maha Besar yang akan menolong para istri, Dialah yang akan
membalas terhadap lelaki (suami) yang berani berbuat aniaya terhadap suaminya.
Kaum
laki-laki sebagai pemimpin dari mereka maksudnya adalah suami harus mampu
menguasai dan mengurus keperluan istri termasuk mendidik budi pekerti mereka. Allah
melebihkan kaum laki-laki atas wanita, adalah karena kaum lelaki (suami)
memberikan harta kepada kaum wanita (istri) dalam pernikahan seperti mas kawin
dan nafkah.
Adapun para
ulama’ ahli tafsir mengatakan: kelebihan kaum laki-laki terhadap kaum wanita
adalah dari banyak segi yaitu dari segi hakiki dan syar’i.
Dari segi
hakiki atau kenyataannya adalah dalam beberapa hal:
1.) Kecerdikan akal dan intelektual
lelaki melebihi wanita
2.) Lelaki lebih tabah menghadapi
problem yang berat
3.) Kekuatan lelaki melebihi wanita
4.) Ketrampilan lelaki dalam
mengendarai kuda
5.) Kaum lelaki banyak yang menjadi
ulama’
6.) Para lelaki banyak menjadi imam
besar maupun kecil
7.) Kelebihan lelaki dalam berperang
8.) Kelebihan kaum lelaki dalam
adzan, khutbah dan juma’tan
9.) Kelebihan kaum lelaki dalam
i’tikaf
10.) Kelebihan kaum lelaki dalam
saksi hudud dan qishas
11.) Kelebihan lelaki dalam hak waris
12.) Kelebihan kaum lelaki dalam
kedudukan ashabah
13.) Kelebihan kaum lelaki menjadi
wali nikah
14.) Kaum lelaki berhak menjatuhkan
talak
15.) Kaum lelaki berhak merujuk
16.) Kaum lelaki punya hak
berpoligami
17.) Anak dinasabkan dari kaum lelaki[10]
Dari segi syar’i, yaitu
melaksanakan dan memenuhi haknya sesuai ketentuan syara’. Seperti memberikan mas kawin, dan nafkah kepada Istri.
Demikian sebagaimana disebutkan di dalam kitab Az-Zawajir oleh Ibnu Hajar.[11]
- KELUARGA BERENCANA (KB)
Keluarga adalah satu kesatuan sosial yang terkecil didalam masyarakat yang diikat oleh tali perkawinan yang sah. Istilah keluarga berencana (KB) mempunyai arti sama dengan istilah yang umum dipakai didunia internasional, yakni family planning atau planned parenthood, yang berarti pasangan suami istri yang sudah memiliki perencanaam yang matang kapan anaknya akan lahir dan berapa banyak anak yang dicita-citakan sesuai dengan kemampuan dan kondisi negaranya.Jadi, KB menitik beratkan kepada perencanaan, pengaturan, dan pertanggungjawaban orang terhadap keluarganya. Dari definisi-definisi tersebut dapat ditarik kesimpulan bahwa KB adalah pengaturan rencana kelahiran anak dengan melakukan suatu cara atau alat yang dapat mencegah kehamilan.KB bukanlah berarti Birth Control atau Tahdid al-Nasl yang konotasinya pembatasan atau mencegah kelahiran, yang mana hal tersebut bertentangan dengan tujuan perkawinan yaitu melanjutkan keturunan. Perencanaan merupakan hak dan wewenang setiap manusia, termasuk perencanaan berkeluarga dengan jumlah anak yang mungkin mampu ia tanggungkan sesuai dengan kondisinya masing-masing. Perencaan keluarga adalah merencanakan kelahiran dengan merencanakan kehamilan karena memakai atau menggunakan suatu cara atau alat/obat yang disebut kontrasepsi. Dengan demikian dapat dibedakan antara mencegah kelahiran dengan mencegah kehamilan. KB adalah usaha untuk mencegah kehamilan.[12]
a)
Hukum Islam Tentang KB
DalamAl-Qur’an dan Hadis Islam
tidak ditemukan Nash yang sharih (clear statement) yang memerintahkan
atau melarang ber- KB. Oleh karena itu, hukum ber-KB sebaiknya kita kembalikan
kepada kaidah:
اَلْاَصْلُ فِى الْاَشْيَاءِ وَلْاَفْعَلِ اَلْاِبَاحَةُحَتَّى يَدُلَّ عَلَى
تَحْرِيْمِهَا
“pada asalnya segala sesuatu/perbuatan itu boleh sampai
ada dalil yang menunjukkan keharamanya.”
Seseorang yang melakukan
program KB tidak lepas dari situasi dan kondisi yang melingkarinya, baik
kondisi yang berhubungan dengan pribadi; seperti masalah kesehatan dan ekonomi
ataupun yang berhubungan dengan kondisi negara yang berusaha menekan tingkat
pertumbuhan penduduk.
Oleh karena itu, hukum ber-KB
dapat berubah setiap saat, bisa saja mubah, haram, bisa juga wajib
sesuai dengan kondisi, dengan demikian, selain kaidah diatas, kaidah lain yang
dapat dijadikan landasan adalah:
تَغَيُّرُ الْاَحْكَا مِ بِتَغَيُّرِالْاَزْمِنَةِوَالْاَحْوَالِ
“hukum itu berubah sesuai dengan perubahan waktu, tempat,
dan keadaan.”[13]
b.) Menurut Pandangan Ulama’
1.)
Ulama’ yang memperbolehkan
Diantara ulama’ yang
membolehkan adalah Imam al-Ghazali, Syaikh al-Hariri, Syaikh Syalthut, Ulama’
yang membolehkan ini berpendapat bahwa
Diperbolehkan mengikuti
progaram KB dengan ketentuan antara lain untuk menjaga kesehatan si ibu,
menghindari kesulitan ibu, untuk menjarangkan anak. Mereka juga berpendapat
bahwa perencanaan keluarga itu tidak sama dengan pembunuhan karena pembunuhan
itu berlaku ketika janin mencapai tahap ketujuh dari penciptaan. Mereka
mendasarkan pendapatnya pada surat al-Mu’minun ayat: 12, 13, dan 14.
وَلَقَدۡ
خَلَقۡنَا ٱلۡإِنسَٰنَ مِن سُلَٰلَةٖ مِّن طِينٖ
١٢ ثُمَّ جَعَلۡنَٰهُ نُطۡفَةٗ فِي قَرَارٖ مَّكِينٖ ١٣ ثُمَّ خَلَقۡنَا ٱلنُّطۡفَةَ عَلَقَةٗ فَخَلَقۡنَا
ٱلۡعَلَقَةَ مُضۡغَةٗ فَخَلَقۡنَا ٱلۡمُضۡغَةَ عِظَٰمٗا فَكَسَوۡنَا ٱلۡعِظَٰمَ لَحۡمٗا
ثُمَّ أَنشَأۡنَٰهُ خَلۡقًا ءَاخَرَۚ فَتَبَارَكَ ٱللَّهُ أَحۡسَنُ ٱلۡخَٰلِقِينَ ١٤
Artinya :
Dan
sesungguhnya Kami telah menciptakan manusia dari suatu saripati (berasal) dari
tanah. Kemudian
Kami jadikan saripati itu air mani (yang disimpan) dalam tempat yang kokoh
(rahim). Kemudian
air mani itu Kami jadikan segumpal darah, lalu segumpal darah itu Kami jadikan
segumpal daging, dan segumpal daging itu Kami jadikan tulang belulang, lalu
tulang belulang itu Kami bungkus dengan daging. Kemudian Kami jadikan dia
makhluk yang (berbentuk) lain.
Maka Maha sucilah Allah, Pencipta Yang Paling Baik.
Tafsir Ibn Katsir
Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman, menceritakan
permulaan kejadian manusia yang dibentuk dari saripati tanah, yaitu Adam
'alaihissalam Allah menciptakan Adam dari tanah liat kering yang berasal dari
lumpur hitam yang diberi bentuk.
Al-A'masy telah meriwayatkan dari Al-Minhal ibnu Amr,
dari Abu Yahya, dari Ibnu Abbas sehubungan dengan makna firman-Nya: dari suatu
saripati (berasal) dari tanah. Yakni dari saripati air. Mujahid mengatakan
sehubungan dengan makna :
{مِن سُلَٰلَةٖ }: artinya dari air mani anak cucu Adam (Al-Mu’minun : 12). Ibnu Jarir mengatakan, sesungguhnya manusia pertama
dinamakan Adam karena ia diciptakan dari tanah liat. Qatadah mengatakan
bahwa Adam diciptakan dari tanah liat. Pendapat ini lebih jelas pengertiannya dan lebih
mendekati konteks ayat, karena sesungguhnya Adam diciptakan dari tanah liat,
yaitu tanah liat kering yang berasal dari lumpur hitam yang diberi bentuk.
{ثُمَّ جَعَلۡنَٰهُ
نُطۡفَةٗ }: Kemudian Kami jadikan saripati itu air mani. (Al
Mu’minun:, 13). Damir (kata ganti) di sini kembali kepada jenis
manusia, sama halnya dengan apa yang terdapat di dalam ayat lain melalui
firman-Nya:
“....dan Yang memulai
penciptaan manusia dari tanah. Kemudian
Dia menjadikan keturunannya dari saripati air yang hina (air mani).” (QS. As-Sajdah:
7-8).
Yakni
air mani yang lemah. Sama dengan yang disebutkan
oleh firman-Nya:
“Bukankah
Kami menciptakan kalian dari air yang hina, kemudian Kami letakkan dia dalam
tempat yang kokoh (rahim)”. (Al-Mursalat:
20-21)
Yaitu rahim, karena rahim memang telah diciptakan
untuk itu.
“sampai
waktu yang ditentukan, lalu Kami tentukan (bentuknya), maka Kamilah sebaik-baik
yang menentukan.”
(Al-Mursalat- 22-23)
Maksudnya, masa yang telah dimaklumi dan batas waktu yang
telah ditentukan hingga bentuknya menjadi kokoh, dan mengalami perubahan dari
suatu keadaan kepada keadaan yang lain dan dari suatu bentuk kepada bentuk yang
lain.
{ثُمَّ
خَلَقْنَا اْلنُّطْفَةَ}: “Kemudian air mani itu Kami jadikan segumpal darah” (Al-Mu’minun: 14). Yakni kemudian Kami jadikan nuthfah, yaitu air mani yang keluar memancar dari tulang punggung laki-laki dan dari
tulang dada perempuan, yang berada di tulang selangka dan pusar, sehingga
menjadi segumpal darah merah yang berbentuk
memanjang. Ikrimah mengatakan
bahwa 'alaqah adalah darah.
{فَخَلَقْ
نَا الْعَلَقَةَ مُضْغَةً}: “lalu segumpal darah itu Kami jadikan
segumpal daging” (Al-Mu’minun: 14).. Yaitu berupa segumpal daging yang tidak
berbentuk dan tidak pula beralur atau tidak bergaris-garis.
{ عِظَٰمٗا فَخَلَقۡنَا ٱلۡمُضۡغَةَ}: “dan segumpal daging itu Kami jadikan tulang belulang (Al-Mu’minun: 14).” Artinya, Kami beri
bentuk sehingga mempunyai kepala, dua tangan dan dua kaki berikut
tulang-tulangnya, otot-ototnya, dan urat-uratnya. Ulama lain membacanya 'azman, bukan 'izaman, menurut Ibnu
Abbas artinya tulang sulbi.Di dalam kitab sahih disebutkan melalui Abuz Zanad,
dari Al-A'raj dari Abu Hurairah yang mengatakan bahwa Rasulullah
Shallallahu'alaihi Wasallam pernah bersabda:
“Semua jasad anak Adam hancur kecuali bagian bawah dari
tulang punggungnya (tulang ekor), karena dari tulang itu dia diciptakan dan dari tulang
itu pula dia akan dibangkitkan kembali”.
{ فَكَسَوۡنَا ٱلۡعِظَٰمَ
لَحۡمٗا }: “lalu tulang belulang
itu Kami bungkus dengan daging” (Al-Mu’minun: 14). Yakni Kami jadikan
baginya daging yang menutupinya, mengikatnya dan memperkuatnya.
{ ثُمَّ أَنشَأۡنَٰهُ
خَلۡقًا ءَاخَرَ }: “Kemudian Kami jadikan
dia makhluk yang (berbentuk) lain” (Al-Mu’minun: 14). Yaitu kemudian Kami
tiupkan ke dalam tubuhnya roh, hingga ia dapat bergerak hidup dan menjadi
makhluk lain yang mempunyai pendengaran, penglihatan, perasaan, gerak, dan
getaran. Al-Aufi telah meriwayatkan dari Ibnu Abbas
sehubungan dengan makna firman-Nya: “Kemudian
Kami jadikan dia makhluk yang (berbentuk) lain”. Yaitu Kami pindahkan dari suatu keadaan
kepada keadaan yang lain hingga terlahirlah ia dalam rupa bayi. Lalu ia tumbuh
menjadi anak-anak, kemudian mencapai usia balig, lalu menjadi dewasa, dan
selanjutnya memasuki usia tua, kemudian usia pikun. Telah diriwayatkan dari
Qatadah dan Ad-Dahhak hal yang semisal. Pada garis besarnya tidak ada pertentangan di antara
pendapat-pendapat tersebut, karena sesungguhnya sejak ditiupkan roh ke dalam
tubuh si janin, maka dimulailah perubahan-perubahan itu dari suatu keadaan
kepada keadaan yang lain. Hanya Allah-lah Yang Maha Mengetahui
{فَتَبَارَكَ ٱللَّهُ
أَحۡسَنُ ٱلۡخَٰلِقِينَ }: “Maka Mahasucilah Allah,
Pencipta yang paling baik” (Al-Mu’minun: 14). Setelah Allah
menyebutkan tentang kekuasaan-Nya dan kelembutanNya dalam menciptakan nuthfah ini dari suatu
keadaan kepada keadaan yang lain dan dari suatu bentuk ke bentuk yang lain
sehingga terbentuklah seperti bentuk manusia yang lengkap dan sempurna, maka
Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman: Maka Mahasucilah Allah, Pencipta yang
paling baik.
2.)
Ulama’
yang melarang
Yang
melarang diantaranya ialah Madkour, dan
Abu A’la al-Maududi. Mereka melarang mengikuti KB
karena perbuatan itu termasuk membunuh keturunan, seperti firman Allah QS. Al-Isra’ : 31
وَلَا تَقۡتُلُوٓاْ أَوۡلَٰدَكُمۡ
خَشۡيَةَ إِمۡلَٰقٖۖ نَّحۡنُ نَرۡزُقُهُمۡ وَإِيَّاكُمۡۚ إِنَّ قَتۡلَهُمۡ كَانَ خِطۡئًا كَبِيرٗا ٣١
Artinya :
“Dan janganlah kamu membunuh anak-anakmu
karena takut kemiskinan. Kamilah yang akan memberi rezeki kepada mereka dan
juga kepadamu. Sesungguhnya membunuh mereka adalah suatu dosa yang besar”.[14]
Tafsir
Ibn Katsir
Ayat ini menunjukkan bahwa Allah Subhanahu wa Ta'ala
lebih sayang kepada hamba-hamba-Nya daripada orang tua kepada anaknya, karena
Dia melarang membunuh anak-anak; dan dalam kesempatan yang lain Allah memerintahkan
kepada orang tua agar memberikan warisannya kepada anak-anaknya. Di
masa Jahiliah orang-orang tidak memberikan warisan kepada anak-anak
perempuannya, bahkan ada kalanya seseorang membunuh anak perempuannya agar
tidak berat bebannya. Karena itulah maka Allah SWT melarang
perbuatan itu melalui firman-Nya:
{وَلَا تَقۡتُلُوٓاْ
أَوۡلَٰدَكُمۡ خَشۡيَةَ إِمۡلَٰقٖۖ} : “Dan
janganlah kalian membunuh anak-anak kalian karena takut kemiskinan (Al-Isra: 31). Maksudnya, karena kalian takut menjadi miskin dalam
keadaan yang kedua. Oleh karena itu, Dia mengedepankan perhatian terhadap rizki
mereka, di mana Dia berfirman:
{نَّحۡنُ نَرۡزُقُهُمۡ
وَإِيَّاكُمۡۚ }: “Kamilah yang akan memberi rezeki kepada mereka dan juga
kepada kalian. (Al-Isra: 31). Dengan kata lain, khitab dalam ayat ini ditujukan
kepada orang yang mampu, yakni Kamilah yang memberi rezeki mereka dan juga
rezeki kalian. Lain
halnya dengan apa yang disebutkan di dalam surat Al-An'am, khitab-nya ditujukan
kepada orang miskin. Allah Subhanahu wa Ta'ala telah berfirman: “Dan janganlah kalian
membunuh anak-anak kalian karena takut kemiskinan. Kami akan nmemberi rizki
kepada kalian dan kepada mereka”. (QS. Al-An’am : 151)
{ كَبِيرٗا إِنَّ
قَتۡلَهُمۡ كَانَ خِطۡئًا }: “Sesungguhnya membunuh mereka adalah suatu dosa yang besar (Al-Isra:
31). Yakni, dosa yang besar. Sebagian ulama
membacanya dengan bacaan “khat-an”yang mempunyai arti sama dengan bacaan
khit-an kabiran. Di dalam kitab Sahihain disebutkan melalui Abdullah
ibnu Mas'ud yang menceritakan bahwa ia pernah bertanya kepada Rasulullah
Shallallahu'alaihi Wasallam, “"Wahai Rasulullah, dosa apakah yang paling
besar?" Rasulullah
Shallallahu'alaihi Wasallam menjawab: Bila kamu mengadakan tandingan bagi
Allah, padahal Dialah yang menciptakan kamu. Ia bertanya lagi, "Kemudian
dosa apa lagi?" Rasulullah Shallallahu'alaihi Wasallam menjawab: Bila kamu
membunuh anakmu karena takut dia makan bersamamu. Ia bertanya lagi,
"Kemudian dosa apa lagi?" Rasulullah Shallallahu'alaihi Wasallam
menjawab: Bila kamu berbuat zina dengan istri tetanggamu.
c.) Faktor yang Menyebabkan KB
Adapun faktor-faktor yang mendorong
dilaksanakannya keluarga berencana sebagai berikut:
1.
Kepadatan
penduduk
Masalah laju pertambahan penduduk merupakan problema dunia termasuk di
Indonesia disebabkan perkaitannya dengan kehidupan sosial ekonomi. Dan kalau
pertambahan penduduk dihubungkan dengan mutu kehidupan keluarga maka pesatnya
pertambahan penduduk itu merupakan masalah yang amat serius.
2.
Pendidikan
Masalah pendidikan ialah masalah yang penting bagi suatu negara. Seperti
diketahui, bahwa pendidikan adalah salah satu kunci adanya kemajuan. Melalui
pendidikan akan dipercepat penyebaran teknologi sehingga mendorong proses
pembangunan bangsa.
3.
Kesehatan
Yang dimaksud faktor kesehatan di sini ialah kesehatan dalam pengertian
sempit yaitu kesehatan ibu. Ibu adalah orang pertama yang dikenal oleh seorang
anak. Selain takdir dari Tuhan maka ditangan seorang ibulah ditentukan
kehidupan anak tersebut. Dia adalah sandaran utama bagi anak-anak untuk
dicontoh, ditiru, dan dari ia pulalah seorang anak belajar kehidupan sosialnya.
Untuk itulah seorang ibu harus sehat.[15]
GLOSARIUM
Bangsa
: Kelompok masyarakat yang bersamaan
asal keturuna, adat, bahasa, dan sejarahnya, serta berpemerintahan sendii.
Batin : Dengan segenap
hati ; dengan setulus hati.
Bersalin
: Melahirkan anak
Fasakh
: Pembatalan ikatan pernikahan oleh
pengadilan agama berdasarka dakwaan (tuntutan) istri atau suami yang dapat
dibenarkan oleh pengadilan agama atau karena pernikahan yang telah terlanjur
menyalahi hukum pernikahan.
Hadiah : Pemberian
(kenang-kenangan,penghargaan, penghormatan)
Haram : Terlarang
(oleh agama Islam); tida halal
Hibah
: Pemberian (dengan sukarela) dengan
mengalihkan harta atas sesuatu kepada orang lain
Hudud :
Batas.
Insan : manusia
Jasmani : Tubuh; badan;
benda sebagai lawan rohani
Jiran : Negara
tetangga, misalnya Malaysia atau Brunei Darussalam
Kiswah : Selubung
permadani penutup ka’bah.
Kompilasi
: Kumpulan yang tersusun secara teratur
(tentang daftar informasi, karangan dan sebagainya)
Lahir : Keluar dari
kandungan
Mubah
: Tidak berdosa dan tidak pula berpahala
apabila dilakukan; jaiz
Nafaqoh
: Pemberian yang wajib dilakukan oleh
suami terhadap istrinya dalam masa perkawinan.
Nafkah
: Belanja untuk hidup; (uang)
pendapatan; suami wajib memberi –kepada istrinya.
Nusa : Pulau; tanah
air; negara
Nusyuz
: Perbuatan tidak taat dan membangkang
dari seorang istri terhadap suami (tanpa alasan) yang tidak dibenarkan oleh
hukum.
Rohani : roh; berkaitan
dengan roh; rohaniah
Sakinah : Kedamaian,
ketentraman, ketenangan, kebahagiaan.
Sedekah : Pemberian
sesuatu kepada fakir miskin atau yang berhak menerimanya , di luar kewajiban zakat dan zakat fitrah
sesuai dengan kemampuan si pemberi
Tahdid al-Nasl : Pembatasan kelahiran
PROBLEMATIKA
1.
Seorang istri yang ditinggal suaminya 3 tahun merantau ke negara Jiran
untuk mencari nafkah tapi kenyataannya sang suami tak pernah memberi kabar dan
tak pernah mengirimi uang sepeserpun.
Solusi:
Sang istri melaporkan ke pihak pengadilan terkait masalah
yang dihadapinya dan sang istri diperbolehkan menggugat cerai. Karena didasari
ulah suami yang tak pernah memberi nafkah untuk kebutuhan sehari-harinya.
2.
Dalam berumah tangga, pertengkaran yang terjadi antara suami istri merupakan
hal yang tak dapat dihindari, meskipun motifnya terkadang sangat remeh. Hal
tersebut merupakan bumbu kehidupan bagi mereka berdua dan terkadang munculah
perkataan kasar dari mulut sang istri.
Solusi:
Sang suami harus pandai dalam menenangkan sang istri dan
harus ada yang mengalah dari keduanya, dan jangan sampai terjadi KDRT.
3.
Keuangan memang menjadi permasalahan yang pelik ketika dua orang bersatu
dalam ikatan pernikahan. Biasanya masalah keuangan ini terjadi apabila salah
dari suami penghasilan kecil dan tidak mencukupi kebutuhan hidup dalam rumah
tangga, sehingga istri menjadi sering marah dan tidak patuh pada suami.
Solusi:
Untuk mengatasi masalah ini harus di atasi secara
bijaksana oleh suami dan istri, di bicarakan baik-baik dan mencari solusi
bersama. Misalnya saja dari istri membantu mencari nafkah untuk menambah
pemasukan dalam rumah tangga. Membuka aura kerezekian anda juga bisa dijadikan
solusi untuk melancarkan rezeki yang sulit sekali anda dapatkan.
4.
Kebiasaan yang ini memang sering terjadi pada awal pernikahan, istri kurang
trampil dalam memasak, mencuci pakaian, menyetrika pakaian, membersihkan rumah
dan sebagainya. Hal ini kadang membuat suami merasa kecewa dan membuat kesal.
Solusi:
Untuk masalah
ini apabila suami mempunyai kondisi keuangan yang lebih bisa di atasi dengan
menyewa pembantu rumah tangga. Tetapi apabila sebaliknya, harusnya suami
memberikan pengertian kepada istri, sehingga bersemangat dalam menjalankan
aktifitasnya sebagai ibu rumah tangga.
5.
Pernikahan merupakan menyatukan dua insan yang berbeda, berbeda dari sifat,
karakter, kebiasaan dan juga kepribadian. Hal inilah yang menyebabkan sebuah
rumah tangga menjadi lebih berwarna. Akan tetapi tak jarang juga perbedaan ini
menyebabkan ketikak cocokan antara kedua
Solusi:
Perbedaan ini
memang akan selalu ada meskipun dengan usia pernikahan yang sudah lama
sekalipun. Solusinya adalah dengan menghargai dan menyesuaikan diri dengan
perbedaan yang ada. Kuncinya adalah dengan komunikasi yang baik antar suami dan
istri.
6. Seorang suami tidak bisa menafkahi istri dan anaknya.
Pada hakikatnya ketidakmampuan suami memberi nafkah istrinya,
ibarat utang yang
ditangguhkan.
Solusi:
Apabila si istri mampu dan suaminya kesulitan, maka nafkah dibebankan kepada si istri dan tidak menuntut pembayaran kembali apabila suaminya mampu. Menurut Abu Muhammad ibn Hazm, jika seorang perempuan menikah mengetahui bahwa suaminya dalam kesulitan, atau semula dalam keadaan mampu lalu kemudian bangkrut, maka si istri tidak boleh menunut fasakh. Namun apabila sebelumnya tidak mengetahui, ia boleh mengajukan fasakh.
7. Diantara perkara yang
menyebabkan istri boleh fasakh (merusak) nikah adalah suami tidak mampu
memberikan nafkah, lalu bagaimana jika nafkah istri ditanggung orang lain
(selain suami) apakah masih diperbolehkan untuk fasakh nikah?
Solusi
:
Jika
yang memberikan nafkah kepada istri orang lain, maka tidak wajib menerima dan
tetap boleh fasakh nikah. Namun jika yang memberikan nafkah ayahnya
suami, maka istri harus menerimanya dan tidak fasakh nikah.
8. Apakah suami berhak melarang istrinya
keluar rumah dan menerima tamu, jika rumah yang ditempati miliknya istri?
Solusi
:
Jika
rumah tersebut milik suami atau rumah sewaan maka berhak melarangnya, dan jika
rumah tersebut milik istri maka suami tidak berhak melarangnya.
9. Apakah hubungan biologis
termasuk perkara yang wajib dipenuhi
oleh suami?
Solusi
:
Tidak
masuk perkara wajib.
10. Masak, bersih-bersih rumah, dan
lain-lain itu kewajiban suami atau istri? Dan apakah istri juga harus megetahui
hukum yang sebenarnya?
Solusi
:
Memasak,
membersihkan rumah, dll bukan kewajiban istri. Dan suami yang mengetahui harus
memberitahu hal tersebut terhadap istri. Sebab jika istri tidak tahu hukumnya,
maka dia menganggap hal tersebut merupakan kewajibannya dan dia tidak berhak
mendapat nafkah jika tidak melakukannnya, sehingga seakan-akan dia merupakan
wanita terpaksa.
11. Apakah istri yang
tak mau melayani suami karena suami berbau ternmasuk nusyuz?
Solusi
:
Tidak
termasuk nusyuz.
12.Bolehkah wanita yang belum menerima
maskawin menolak untuk melayani suami? Apakah hal tersebut terasuk nusyuz
yang dapat menggugurkan nafaqoh?
Solusi
:
Bolehkah
tidak melayani suami dan hal tersebut tidak menggugurkan nafaqoh.
C. KESIMPULANHak merupakan sesuatu yang harus dimiliki oleh suami istri agar memperoleh nikmat lahir maupun batin. Sedangkan kewajiban merupakan sesuatu yang harus dilakukan atau dilaksanakan oleh sumi istri, karena hal tersebut sudah menjadi tanggung jawabnya karena gunanya untuk pemenuhan hak.Dalam sebuah keluarga yang sudah matang pasti memiliki berbagai perencanaan, yang dinamakan program KB (Keluarga Berencana) yang berarti planning / rencana yang matang dari sebuah keluarga yang menyangkut keinginan mempunyai anak saat umur berapa, atau ingin memiliki anak berapa, dsb.Dalam menjalani kehidupan rumah tangga tidak lepas dari bermacam problematika, sebab problem-problem tersebut termasuk bumbu rumah tangga yang akan menjadi tantangan tersendiri bagi mereka yang menjalankan. Ada suka duka di dalamnya, sehingga dari problem tersebut akan dicari solusi-solusi yang dapat membantu menyelesaikan masalah yang telah terjadi, tidak lupa pula dalam penyelesaian masalah tersebut memakai jalur hukum perk awinan Islam.
D. DAFTAR PUSTAKAAbu Muhammad, Asy-Syeh Al-Imam. 1994. Terjemah Kitab Qurratul ‘Uyun “Berbulan Madu Menurut Syariah Islam”. Surabaya : Al-Hidayah.Al-Fauzi. “Keluarga Berencana Perspektif Islam Dalam Bingkai Keindonesiaan”. Jurnal Lentera : Kajian Keagamaan, Keilmuan, dan Teknologi Vol. 3. No. 1. Tahun 2017. UIN Jakarta.Al-Qurawiyyah, Lajnah Al-Masa-il Al-Diniyyah. 2012. Dari Ulama Untuk Ummat 1000 Soal Jawab Fiqh Solusi Problematika Hukum di Masyarakat. Kediri : Alaika Press.Angkatan Santri 2009 (’09), 2014. Kodifikasi Kang Santri Menyingkap Problematika Umat. Kediri : Lirboyo Press.An-Nawawi, Syekh Muhammad Bin Umar. 2000. Terjemah SYARAH UQUDULLUJAIN “Etika Berumah Tangga". Jakarta : Pustaka Amani.Anshori, Abdul Ghofur. 2011. Hukum Perkawinan Islam Perspektif Fiqih dan Hukum Positif. Yogyakarta : UII Press Yogyakarta (Anggota IKAPI).Ramulyo, Mohd. Idris. 2004. Hukum Perkawinan Isam. Jakarta : PT Bumi Aksara.Shidiq, Shapiudin. 2016. Fikih Kontemporer. Jakarta : PRENADAMEDIA GROUP.Ala Ibn Qasim Al Ghozi Ala Matan Abi Syaja’, Syeikh Ibrahim Al Bajuri. 2007. Al-Bajuri Juz 2. Jakarta : Dar Al-Kutub Al-Islamiyah.Suhendi, Hendi. 2005. Fiqh Muamalah. PT Raja Grafindo Persada : Jakarta.Umran, Abdurrahman. 1997. Islam dan KB. Jakarta : PT Lentera Basritama.
[1]
Abdul Ghofur Anshori, Hukum Perkawinan Islam
Perspektif Fiqih dan Hukum Positif, (Yogyakarta : UII Press Yogyakarta
(Anggota IKAPI), 2011), hlm. 191.
[3] Asy-Syeh Al-Imam Abu Muhammad, Terjemah Kitab Qurratul
‘Uyun “Berbulan Madu
Menurut Syariah Islam”, (Surabaya :
Al-Hidayah, 1994), hlm. 25-26.
[5] Syekh Muhammad Bin Umar An-Nawawi, Terjemah SYARAH
UQUDULLUJAIN “Etika Berumah
Tangga", (Jakarta : Pustaka Amani, 2000), hlm. 10.
[12] Al-Fauzi, “Keluarga
Berencana Perspektif Islam Dalam Bingkai Keindonesiaan”, Jurnal Lentera : Kajian Keagamaan, Keilmuan, dan
Teknologi Vol. 3. No. 1, Tahun 2017, UIN Jakarta, hlm. 4.



Komentar
Posting Komentar